Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 15:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa asosiasi perjalanan haji dan umrah untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik mendalami perspektif para asosiasi dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
“KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi dari biro-biro perjalanan tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Budi menjelaskan, pendalaman perspektif asosiasi penting untuk mengetahui asal mula pembagian kuota haji tambahan dengan persentase 50 persen untuk jamaah reguler, dan 50 persen untuk jamaah khusus. Seharusnya, kata Budi, pembagian tidak boleh disamaratakan.
“Dari sini kita dalami seperti apa, apakah hanya berperan dalam pendistribusian atau juga asosiasi ini ada peran-peran inisiatif atau pendorongan untuk membuat diskresi atau pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus atau seperti apa di asosiasinya,” ujar Budi.