KPK Dalami Perspektif Asosiasi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Dalami Perspektif Asosiasi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 15:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa beberapa asosiasi perjalanan haji dan umrah untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik mendalami perspektif para asosiasi dalam pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

“KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi dari biro-biro perjalanan tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Budi menjelaskan, pendalaman perspektif asosiasi penting untuk mengetahui asal mula pembagian kuota haji tambahan dengan persentase 50 persen untuk jamaah reguler, dan 50 persen untuk jamaah khusus. Seharusnya, kata Budi, pembagian tidak boleh disamaratakan.

“Dari sini kita dalami seperti apa, apakah hanya berperan dalam pendistribusian atau juga asosiasi ini ada peran-peran inisiatif atau pendorongan untuk membuat diskresi atau pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus atau seperti apa di asosiasinya,” ujar Budi.


Pemeriksaan perwakilan asosiasi juga penting untuk mendalami praktik pembagian kuota haji tambahan di lapangan. KPK belum bisa memerinci temuan penyidik secara gamblang dalam perkara ini.

“Kemudian, bagaimana praktik di lapangannya, distribusinya, nah penyelenggaran ibadah haji oleh para biro perjalanan haji ini kan di banyak daerah,“ ucap Budi.



Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Lembaga Antirasuah telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)