10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perebutan Lahan di Kemang

Polisi menetapkan 10 tersangka dalam bentrokan antarkelompok di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Mei 2025. Metro TV/Dody Soebagio

10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Perebutan Lahan di Kemang

dody soebagio • 2 May 2025 16:20

Jakarta: Polisi menetapkan 10 tersangka dalam bentrokan antarkelompok di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Mei 2025. Bentrokan tersebut dipicu dari perebutan lahan.

"Untuk para pelaku kita sudah amankan yang mana sesuai dengan berita acara pemeriksaan, 10 orang sudah kita amankan," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia menjelaskan penyidik memeriksa 27 saksi terkait dengan bentrokan ini. Sebagian saksi terbukti melakukan tindak pidana dan menjadi tersangka.

"Saksi-saksi ada 27 yang kita mintai keterangan, namun yang betul-betul mereka ini memang terbukti, kurang lebih 10 orang," ujar dia.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Terdiri atas senapan angin jenis PCP, tiga senjata tajam berjenis parang, dan satu mobil.
 

Baca Juga: 

Bentrokan Kemang Dipicu Rebutan Lahan Antara Ahli Waris dan PT GL


Kanit Reskrim Polres Jaksel, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas atau sertifikat dari lahan yang diperebutkan. Mereka merupakan orang-orang sewaan dari jasa pengamanan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)