Bentrokan Kemang Dipicu Rebutan Lahan Antara Ahli Waris dan PT GL

Ilustrasi bentrokan antarwarga/Metro TV

Bentrokan Kemang Dipicu Rebutan Lahan Antara Ahli Waris dan PT GL

Ficky Ramadhan • 1 May 2025 18:21

Jakarta: Polisi membeberkan motif dari bentrokan antarkelompok di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Mei 2025. Diduga, pemicu bentrokan tersebut akibat sengketa tanah.

"(Motif) perebutan lahan tanah antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL di jalan Kemang Raya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Ade menjelaskan, pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi. Tak sendiri, dia juga ditemani collector lapangan.
 

Baca: Bentrokan di Kemang, Polisi Sita 4 Senpi hingga 3 Parang

Di sisi lain, lahan yang hendak mereka kuasai rupanya sudah lebih dulu ditempati oleh kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris tanah, sehingga memicu terjadinya bentrok.

"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi /bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris. Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," ujarnya.

Terkait kejadian tersebut, 25 orang ditangkap polisi. Dari mereka, 9 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sementara bukan ormas. Tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector," ucapnya.

Adapun, dalam kasus ini, 9 orang dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)