Terima Suap dari Muammar Gaddafi, Eks Presiden Prancis Diadili

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terima uang suap dari Muammar Gaddafi. (EPA)

Terima Suap dari Muammar Gaddafi, Eks Presiden Prancis Diadili

Marcheilla Ariesta • 7 January 2025 00:27

Paris: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan diadili pada Senin, 6 Januari 2025, atas tuduhan menerima dana ilegal dari rezim mendiang Presiden Libya Muammar Gaddafi. Uang tersebut digunakan untuk kampanye pemilihan presidennya pada 2007.

 

Sidang di Paris diperkirakan akan berakhir pada April, dengan Sarkozy dan 12 tersangka lainnya menghadapi dakwaan menyembunyikan penggelapan, korupsi pasif, pendanaan kampanye pemilu ilegal, dan hubungan kriminal.

 

Pendanaan ilegal tersebut terungkap pada 2012 oleh media independen Prancis Mediapart, yang mengungkapkan catatan dinas rahasia Libya yang diduga membuktikan transfer sebesar 50 juta euro (sekitar Rp841,7 juta) beberapa bulan sebelum kampanye dimulai.

 

Dokumen dan transaksi lain ke rekening bank yang melibatkan pejabat tinggi, menteri, dan pengusaha Prancis saat itu dilaporkan dikatakan membuktikan transfer uang kepada Sarkozy.

 

Sarkozy dan Gaddafi diduga membentuk pakta korupsi pada 2005 dengan imbalan bantuan keuangan dan industri, harian Le Monde melaporkan.

 

Setelah kemenangan pemilihannya pada 2007, Sarkozy pergi ke Tripoli, dan beberapa bulan kemudian, ia menjamu Gaddafi di Paris untuk menandatangani kesepakatan senjata. Ia juga merupakan pemimpin pertama yang menyerukan intervensi militer internasional di Libya pada 2011.

 

Dilansir dari Anadolu, Senin, 6 Januari 2025, Sarkozy dapat menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara, denda berat, dan pembatasan hak-hak sipilnya, termasuk haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.

 

Bulan lalu, pengadilan banding tertinggi Prancis—Pengadilan Kasasi—mengukuhkan putusan terhadap Sarkozy, politisi kanan-tengah berusia 70 tahun, dalam "kasus Bismuth," menegakkan hukuman korupsinya dan memerintahkannya untuk mengenakan tanda elektronik selama setahun, yang pertama bagi seorang presiden Prancis.

 

Ia telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan kemudian.

 

Mantan presiden itu disadap pada tahun 2013 setelah ada kecurigaan bahwa ia mendanai kampanye pemilihannya secara ilegal dari sumber-sumber Libya.

 

Penyelidik menemukan bahwa mantan presiden itu menggunakan dua saluran telepon lain yang terdaftar atas nama Paul Bismuth. Sarkozy hanya berkomunikasi dengan pengacaranya Thierry Herzog melalui dua nomor tersebut.

 

Sarkozy, yang memimpin negara itu dari 2007 hingga 2012, dan pengacaranya Thierry Herzog dituduh menyuap Gilbert Azibert, mantan hakim di Pengadilan Kasasi, pada 2014 untuk mendapatkan informasi tentang penyelidikan pengadilan.

 

Sebagai gantinya, Sarkozy menjanjikan hakim itu pekerjaan bergengsi di Monako.

 

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Massal Prancis, Suami dan 50 Pelaku Lainnya Dinyatakan Bersalah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)