Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Buron

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kasus Korupsi Satelit, Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Buron

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 07:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan CEO Navayo International AG Gabor Kuti sebagai buronan. Gabor merupakan tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada 2012.

"Benar sudah dinyatakan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 September 2025.

Anang mengatakan, Kejagung sudah memanggil Gabor sebanyak lima kali. Namun, permintaan keterangan tidak diindahkan.

"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali," ucap Anang.

Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi, perantara Anthony Thomas Van Der Hayden, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Salah satu perbuatan rasuah yang diduga terjadi yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Proyek ini menggunakan bayaran uang asing. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)