Penetapan Tersangka dari Pejabat Wilmar Group Harus Jadi Kotak Pandora

Ilustrasi. Medcom

Penetapan Tersangka dari Pejabat Wilmar Group Harus Jadi Kotak Pandora

Tri Subarkah • 16 April 2025 13:17

Jakarta: Penetapan tersangka terhadap MSY selaku social security legal Wilmar Group harus menjadi kotak pandora untuk mengusut keterlibatan pihak korporasi lainnya selaku pemberi suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Wilmar Group hanya satu dari tiga grup perusahaan yang diseret ke meja hijau, di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meyakini masih ada pihak lain di atas MSY yang terlibat dalam memuluskan jalannya persidangan. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan putusan onstlag van alle recht vervolging atau vonis lepas dari dakwaan tipikor yang sebelumnya sudah disusun jaksa penuntut umum.

"Mustahil hanya melibatkan pihak legal Wilmar Group, tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi pasti ada directing midn-nya yang memerinthakan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu, 16 April 2025.
 

Baca Juga: 

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas Kasus CPO


Menurut dia, penetepan tersangka MSY harus menjadi momentum bagi penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar keterlibatan unsur dari internal Wilmar Group maupun dua korporasi lainnya. Dia sangsi uang suap senilai Rp60 miliar kepada para hakim hanya dipasok dari satu grup perusahaan.

"Ini adalah semacam bentuk mafia dalam sistem peradilan kita yang tidak mungkin hanya terjadi satu dua kali. Itu pasti sudah sering terjadi. Dan itu yang mesti disasar penyidik untuk memastikan semua yang terlibat dengan perannya masing-masing betul-betul disasar," ujar dia.

Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung menetapkan majelis hakim Pengdailan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebagai tersangka. Yakni, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Penyidik Jampidsus juga sudah menetapkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)