Ilustrasi. Medcom
Tri Subarkah • 16 April 2025 13:17
Jakarta: Penetapan tersangka terhadap MSY selaku social security legal Wilmar Group harus menjadi kotak pandora untuk mengusut keterlibatan pihak korporasi lainnya selaku pemberi suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Wilmar Group hanya satu dari tiga grup perusahaan yang diseret ke meja hijau, di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meyakini masih ada pihak lain di atas MSY yang terlibat dalam memuluskan jalannya persidangan. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan putusan onstlag van alle recht vervolging atau vonis lepas dari dakwaan tipikor yang sebelumnya sudah disusun jaksa penuntut umum.
"Mustahil hanya melibatkan pihak legal Wilmar Group, tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi pasti ada directing midn-nya yang memerinthakan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim," ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu, 16 April 2025.
Baca Juga:
Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas Kasus CPO |