Populer Nasional: Pemprov Jakarta Izinkan ASN Berpoligami hingga Karyawan RS Universitas Brawijaya Bunuh Diri

Ilustrasi pernikahan. Medcom

Populer Nasional: Pemprov Jakarta Izinkan ASN Berpoligami hingga Karyawan RS Universitas Brawijaya Bunuh Diri

Achmad Zulfikar Fazli • 18 January 2025 06:31

Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Metrotvnews.com menjadi yang terpopuler pada Sabtu, 18 Januari 2025. Mulai dari keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami hingga karyawan Rumah Sakit Universitas Brawijaya bunuh diri.

Berikut tiga berita terpopuler di Metrotvnews.com:

1. Pemprov Jakarta Izinkan ASN Berpoligami

Pemprov Jakarta menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN). Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004.

Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
 
Baca Juga: 

Pergub Jakarta Izinkan Poligami Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan


Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Selengkapnya baca di sini

2. MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Benarkah?

Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial YouTube, Facebook, Instagram, maupun TikTok.

Hasil penelusuran Metrotvnews.com, narasi tersebut keliru. Yang benar, MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV. 

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Selengkapnya baca di sini

3. Motif Karyawan RS Universitas Brawijaya Gantung Diri Diduga Gegara Duit

Polisi tengah menyelidiki kasus seorang karyawan gantung diri di Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Januari 2025. Identitas korban ialah Angga Oktavian, 32, warga asal Sidoarjo, yang berdomisili di Jalan Bandulan Baru, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta mengatakan berdasarkan keterangan dari para saksi, korban hendak menggelar resepsi pernikahan pada 24 Januari 2025. Keterangan itu didapat dari teman-teman korban, karyawan RS UB, serta Direktur RS UB.

"Diperkirakan mengalami masalah keuangan. Itu keluhan terakhir kepada teman-temannya, rekan kerja maupun kepada pimpinannya," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Januari 2025. 
 
Baca Juga: 

Geger Penemuan Mayat Karyawan di Basement RS Universitas Brawijaya


Anang menerangkan sebelum menjalankan aksi bunuh diri, korban sempat mengirim pesan kepada teman-temannya lewat akun Facebook pribadinya. Pesan itu berisi sebuah foto kabel berwarna silver yang digunakan korban untuk gantung diri.

Selengkapnya baca di sini

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)