Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 20:30
Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikritik. Regulasi itu dinilai diskriminasi terhadap perempuan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tak hanya itu, regulasi yang keluar pada awal 2025 itu bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Usman menjelaskan Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan poligami harus dihapuskan. Sebab, praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
Baca juga:
Pergub Izinkan ASN Poligami Dinilai Timbulkan Masalah |