Pergub Jakarta Izinkan Poligami Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Pergub Jakarta Izinkan Poligami Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 20:30

Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikritik. Regulasi itu dinilai diskriminasi terhadap perempuan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tak hanya itu, regulasi yang keluar pada awal 2025 itu bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

"Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Usman menjelaskan Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan poligami harus dihapuskan. Sebab, praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.   
 

Baca juga: 

Pergub Izinkan ASN Poligami Dinilai Timbulkan Masalah


"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pj Gubernur Jakarta (Teguh Setyabudi) maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," ungkap dia. 

Usman menjelaskan Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara. Menurut konvensi tersebut, poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan. 

"Sedangkan Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan atau superioritas antara laki-lakidan perempuan atau peran steriotipe laki-laki dan perempuan," sebut dia.

Dia mendesak Pj Gubernur Teguh merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Serta, memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. 

"Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)