Ilustrasi. Foto: dok MI.
Putri Purnama Sari • 10 November 2025 15:02
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan keringanan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan melalui program pemutihan tunggakan iuran yang mulai dijalankan pada November hingga akhir tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran karena kondisi ekonomi, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh warga negara tetap mendapatkan haknya atas layanan kesehatan, tanpa terbebani tunggakan iuran yang menumpuk.
Apa itu pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan?
Program pemutihan utang BPJS Kesehatan 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meringankan beban peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, namun telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui program ini, peserta dapat menghapuskan beban tunggakan hingga 24 bulan, dengan syarat status PBI mereka aktif dan telah mengikuti proses pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengikuti Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Untuk mengikuti program ini, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, di antaranya:
1. Peserta beralih ke PBI
Peserta terdaftar sebagai peserta mandiri sebelumnya dan kini telah masuk kategori PBI sehingga secara otomatis tunggakan lamanya akan terhapus karena iurannya ditanggung pemerintah.
2. Telah diverifikasi sebagai peserta tidak mampu atau miskin
Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sosial ekonomi nasional yang diakui pemerintah.
3. PBPU dan BP terverifikasi pemda
Peserta yang termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh program ini dengan syarat telah terverifikasi oleh Pemda.
4. Termasuk dalam DTSEN
Peserta harus terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Tunggakan tidak lebih dari dua tahun
Program pemutihan ini hanya menghapus tunggakan iuran selama dua tahun atau 24 bulan, sehingga apabila tunggakan peserta lebih dari ketentuan yang berlaku maka sisanya akan ditanggung oleh peserta itu sendiri.
Cara Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar program pemutihan:
1. Datangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Bawa dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan kartu BPJS. Petugas akan membantu melakukan verifikasi data dan memeriksa jumlah tunggakan.
2. Verifikasi oleh Pemerintah Daerah
Setelah data diperiksa, pihak BPJS akan berkoordinasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah untuk memastikan peserta memenuhi kriteria penerima pemutihan.
3. Aktivasi Kepesertaan Ulang
Jika disetujui, status kepesertaan akan kembali aktif dan peserta bisa menggunakan layanan kesehatan seperti biasa.
4. Lanjutkan Pembayaran Iuran Reguler
Setelah program pemutihan selesai, peserta wajib membayar iuran rutin setiap bulan sesuai kelas kepesertaan masing-masing.