Pemandangan bangunan liar di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2025 18:28
Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menertibkan bangunan liar di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet. Hal itu untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan tersebut.
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penertiban pengembalian fungsi lahan. Itu lokasinya di makam Menteng Pulo 2, Menteng Dalam," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 6 November 2025.
Sedikitnya terdapat 120 rumah yang tinggal di kawasan tersebut. Sedangkan di Jakarta sedang kekurangan lahan makam.
"Disayangkan juga sebagian dari mereka dari luar daerah atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta," kata Sayid.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menertibkan lahan tersebut.
"Diminta oleh Pak
Gubernur dalam waktu sebulan, di akhir bulan ini rumah yang berdiri di lahan Menteng Pulo 2 itu supaya ditertibkan karena kita akan jadikan lokasi itu untuk penambahan lahan makam karena kita kekurangan," ucap Sayid.
Penertiban ini juga menambah lahan sistem makam tumpang yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah. Nantinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengarahkan para penghuni lahan makam itu untuk tinggal di rumah susun (rusun) selama penertiban.
"Yang ber-KTP DKI nanti kita akan berkoordinasi ke Dinas Perumahan untuk ditempatkan ke rusun-rusun yang sewa atau berbayar," ucap Sayid.
Bangunan liar berada di TPU Menteng Pulo 2, kebanyakan ditempati penjaga makam, pemulung, dan warga lainnya. Jumlahnya sekitar 100 kepala keluarga (KK).
Makam menjadi tempat kandang ayam. Sehingga, terkesan kumuh dan kotor.
Ilustrasi--Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebagusan, Jaksel. Foto: Dok. Antara.
Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2. Ia menegaskan, hal itu karena minim sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum.
Oleh karena itu, lanjutnya, seyogyanya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan segera memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan. Karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.
Kemudian, tambah Sayid, pihaknya segera rapat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat penghuni lahan TPU, untuk berdialog mengenai rencana relokasi keluar dari lahan tersebut.