Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 15:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Lembaga Antirasuah tidak mau ada pelanggaran dalam pemberian status hukum tersebut.
“Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Tessa mengatakan, KPK mau ada empat alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Itu, kata dia, untuk menyegah adanya SP3 gegara kasusnya tak kunjung kelar.
“Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Tessa.
Publik diharap bersabar sampai penetapan tersangka diumumkan. Saat ini, penyidik masih mencari bukti tambahan.
“Jadi saya pikir akan ada waktu siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK,” ujar Tessa.
Baca juga: Kasus Korupsi di Taspen, KPK Panggil Petinggi PT KSEI |