Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 09:10
Jakarta: Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait penangguhan penahanan. Hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 25 Februari 2025.
Setyo dan pimpinan KPK lain, menyerahkan proses pengusutan kasus Hasto kepada penyidik. Komisioner Lembaga Antirasuah mempersilakan Hasto yang meminta penahanannya ditangguhkan.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” ucap Setyo.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Baca: Hasto Ditahan, KPK Persilakan Megawati Datang Jika Mau |