Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2025 08:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh terpidana, baik perorangan maupun korporasi, dalam kasus suap pemberian fasilitas CPO dan turunannya membayar pidana denda dan pengganti. Baru Rp13,255 triliun yang diterima Korps Adhyaksa untuk dikembalikan ke negara.
“Kejaksaan sudah akan meminta, nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Anang mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp17,7 triliun, berdasarkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Kejagung ancam lelang barang sitaan jika total kewajiban itu tidak dilunasi.
“Apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (dilunasi), ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” tegas Anang.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari hasil korupsi CPO Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun. Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
Momen Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengembalian kerugian negara Rp13,25 triliun. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun," kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung. Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.
"Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," ujar Sutikno.