21 October 2025 17:34
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menyita aset perusahaan terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) jika sisa Rp4 triliun tidak dilunasi. Dana sebesar Rp4 triliun belum dikembalikan ke negara dalam kasus korupsi CPO.
Dari total kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun, baru Rp13 triliun yang berhasil disita dan disetorkan ke negara. Uang senilai Rp13 triliun dikembalikan oleh tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Namun, dua grup terakhir Permata Hijau dan Musim Mas memohon penundaan pembayaran untuk sisa kewajiban senilai Rp4,4 triliun. Korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu kasus ekonomi terbesar yang ditangani Kejagung.
"Ada sisa yang belum kita dapatkan di untuk dua perusahaan, dua grup perusahaan. Kalau satu grup, satu perusahaan sudah lunas, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Group dan Group Pusat Permata Hijau ada kekurangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca juga: Kejagung Serahkan Rp13,3 Triliun Sitaan Korupsi CPO ke Negara |