Puluhan pria ditetapkan tersangka kasus pesta sesama jenis di Surabaya. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 23 October 2025 10:55
Surabaya: Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta sesama jenis. Dua orang ditetapkan sebagai pelaku utama dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan dua pelaku utama berinisial MR dan RK. MR berperan sebagai pendana, sedangkan RK bertindak sebagai penyelenggara dan penggagas acara.
"MR sebagai pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Edy, Kamis, 23 Oktober 2025.
RK sebagai penyelenggara dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan atau Pasal 296 KUHP. Ancaman pidana untuk RK mencapai 12 tahun penjara. "RK ini yang membuat flier, mengundang peserta, hingga menyusun aturan dalam acara tersebut," jelas Edy.
Tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai admin grup yang membantu RK mencari peserta. Mereka dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Sebanyak 25 peserta pesta dijerat Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan diri dalam kegiatan bermuatan pornografi. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Edy menjelaskan pesta terlarang itu telah direncanakan jauh-jauh hari. Pada 27 September 2025, RK menghubungi MR dan meminta dukungan dana.
MR mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk menyewa dua kamar hotel. Dana tambahan Rp435 ribu disiapkan untuk membeli perlengkapan pesta. Setelah menerima dana, RK menyebarkan undangan melalui grup WhatsApp dan platform X. Kegiatan dinamai "Siwakan Party 18 Oktober" dengan menyertakan lokasi dan peraturan untuk peserta.
RK menunjuk tujuh orang admin untuk menjaring peserta. Para peserta yang mengikuti acara pesta itu tidak dikenakan biaya. "Kegiatan ini sudah berlangsung delapan kali. Tujuh kali digelar di hotel kawasan Ngagel dan satu kali di hotel di pusat kota," pungkas Edy.