Dilantiknya Spei-Arnold Dinilai Bukti Tak Ada Pelanggaran di Pilkada Pegunungan Bintang

Kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terpilih Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, Frederika Korain. Dok. Istimewa

Dilantiknya Spei-Arnold Dinilai Bukti Tak Ada Pelanggaran di Pilkada Pegunungan Bintang

Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2025 16:01

Jakarta: Spei Yan Birdana dan Arnold Nam telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 960 kepala daerah lain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Kuasa hukum Spei-Arnold, Frederika Korain, menegaskan pelantikan ini bukti tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 di Pegunungan Bintang.

Frederika mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah mempertegas tidak adanya pelanggaran dalam Pilkada Pegunungan Bintang. Hal itu dibuktikan dengan putusan MK Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

“Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, kantor Advokat dan Konsultan Hukum  Veritas Law Office karena telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan kemenangan yang telah diraih Pak Spei Yan Birdana dan Pak Arnold Nam dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 di MK,” kata Frederika dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.

Pengacara asal Papua itu menjelaskan, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang di MK, terdapat dua gugatan hukum yang mempersoalkan kemenangan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam. Keduanya teregister dengan Perkara No. 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan No. 244/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Atas dua perkara itu sekaligus, pak Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, telah menujuk kami sebagai kuasa hukum dan MK sudah menjatuhkan putusan pada 5 Februari 2024, yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Frederika.
 

Baca Juga: 

Dugaan Keterlibatan Mendes di Pilbup Serang Diminta Jadi Perhatian Khusus Presiden


Dengan begitu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1491 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang 2024, yang menetapkan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam sebagai peraih suara terbanyak adalah sah dan mengikat secara hukum.

Frederika siap mengawal kebijakan-kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terpilih Periode 2025-2030 itu. Dia juga berharap Spei dan Arnold dapat memegang amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.

"Veritas Law Office senantiasa mendukung kebijakan-kebijakan pak Spei Yan Birdana dan Arnold Nam dalam menjalankan amanah rakyat, dengan senantiasa menjujung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku demi terciptanya kesejahteraan rakyat banyak di Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Frederika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)