Kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang terpilih Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, Frederika Korain. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2025 16:01
Jakarta: Spei Yan Birdana dan Arnold Nam telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto bersama 960 kepala daerah lain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Kuasa hukum Spei-Arnold, Frederika Korain, menegaskan pelantikan ini bukti tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 di Pegunungan Bintang.
Frederika mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah mempertegas tidak adanya pelanggaran dalam Pilkada Pegunungan Bintang. Hal itu dibuktikan dengan putusan MK Nomor 228/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, kantor Advokat dan Konsultan Hukum Veritas Law Office karena telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk membela dan mempertahankan kemenangan yang telah diraih Pak Spei Yan Birdana dan Pak Arnold Nam dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 di MK,” kata Frederika dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.
Pengacara asal Papua itu menjelaskan, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang di MK, terdapat dua gugatan hukum yang mempersoalkan kemenangan Spei Yan Birdana dan Arnold Nam. Keduanya teregister dengan Perkara No. 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan No. 244/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Atas dua perkara itu sekaligus, pak Spei Yan Birdana dan Arnold Nam, telah menujuk kami sebagai kuasa hukum dan MK sudah menjatuhkan putusan pada 5 Februari 2024, yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Frederika.
Baca Juga:
Dugaan Keterlibatan Mendes di Pilbup Serang Diminta Jadi Perhatian Khusus Presiden |