Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 2 August 2025 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus partai berlogo banteng itu bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi, yang merupakan hak prerogatif dari Presiden itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Asep mengatakan amnesti sejatinya tidak bisa diberikan hanya karena kemauan Presiden. Harus ada pertimbangan DPR yang memberikan persetujuan.
“Termasuk juga meminta pendapat dari DPR, jadi, ini prosesnya saya kira akan sangat selektif,” ucap Asep.
Baca: KPK: Semua Proses Hukum Hasto Dihentikan Usai Amnesti |