Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat bebas dari Rutan KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 2 August 2025 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada lagi proses hukum untuk Sekjen PDIP, usai mendapatkan amnesti. Politikus partai berlogo banteng itu sudah menghirup udara bebas sejak Jumat, 1 Agustus 2025, malam.
“Jadi, dengan adanya amnesti ini, serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Asep mengatakan KPK sejatinya mau mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pada pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, karena adanya keputusan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, sidang tahap kedua itu tidak bisa dilakukan lagi.
Baca: Usai Bebas, Hasto Nikmati Sate Padang di Taman Menteng |