KPK: Semua Proses Hukum Hasto Dihentikan Usai Amnesti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat bebas dari Rutan KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK: Semua Proses Hukum Hasto Dihentikan Usai Amnesti

Candra Yuri Nuralam • 2 August 2025 08:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada lagi proses hukum untuk Sekjen PDIP, usai mendapatkan amnesti. Politikus partai berlogo banteng itu sudah menghirup udara bebas sejak Jumat, 1 Agustus 2025, malam.

“Jadi, dengan adanya amnesti ini, serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Asep mengatakan KPK sejatinya mau mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pada pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, karena adanya keputusan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, sidang tahap kedua itu tidak bisa dilakukan lagi.
 

Baca: Usai Bebas, Hasto Nikmati Sate Padang di Taman Menteng

KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.

“Jadi, dengan terbitnya Keppres, terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan, dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” ujar Asep.

Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Hasto akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025.

"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah.

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)