Nekat Curi Expander Demi Bayar Pinjol, Pemuda Asal Malang Ditangkap

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat, 1 Agustus 2025. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Nekat Curi Expander Demi Bayar Pinjol, Pemuda Asal Malang Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 1 August 2025 14:58

Malang: Polisi mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi Expander yang terjadi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kurang dari 24 jam usai kejadian, pelaku berinisial KSM, 23, warga Desa Kemiri, Kepanjen, ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Pandaan, Pasuruan.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA, 22, menyadari mobil miliknya raib setelah pulang ke rumah. Saat kejadian, mobil diparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar tidak dikunci, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah rumah.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat, 1 Agustus 2025.
 

Baca: 8 Ton Surat Suara KPU Kabupaten Subang Bekas Pemilu 2024 Dicuri
 
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen bersama Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Polisi menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan mobil yang sudah berada di wilayah Pandaan, Pasuruan. Kendaraan yang dicuri adalah Mitsubishi Expander warna hitam bernomor polisi N-1691-II.

"Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 03.00, siang sudah kami temukan," jelas Nur.

KSM ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan. Dokumen-dokumen tersebut digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila diperiksa di jalan.

Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil kunci yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur mobil tersebut.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas Nur.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri mobil karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Mobil rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar utang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Malang.

KSM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” imbuh Nur.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)