Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 20:08
Jakarta: Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka perorangan dan korporasi terhadap PT Indonesia Maju Wilmar (PIM) dan Roko Sumber Raya (SY), dalam kasus beras oplosan. Walau telah naik penyidikan, Polri masih mencari alat bukti.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tim penyidik telah dibagi untuk mencari alat bukti. Tentunya, kata Helfi, proses penyidikan tidak serta-merta langsung disita, tidak serta-merta langsung ditetapkan tersangka, semuanya butuh proses.
"Kita membangun konstruksi hukum yang kuat, alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Helfi, dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada celah hukum untuk melemahkan proses penyidikan atau pembuktian Polri. Oleh karena itu, Polri tidak buru-buru dalam mengambil keputusan. Namun, dipastikan dipastikan penyidikan terus berjalan.
Helfi mengatakan tim penyidik bergerak tidak hanya dalam proses pemeriksaan saksi. Melainkan, juga ke lapangan mencari bukti-bukti lain yang berkesesuaian dengan perkara.
"Makanya kita sampaikan tadi barang bukti segitu banyaknya, kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya, kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus beras oplosan. Ketiganya adalah Direktur Utama Food Station Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.
Ketiga tersangka diduga memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan berat sesuai label kemasan. Sementara itu, Food Station nantinya berpotensi menjadi tersangka korporasi.
Adapun beras yang diproduksi Food Station dengan cara curang ialah Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.