Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. Dokumentasi/ Media Indonesia
Semarang: Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dituntut hukum 6 tahun penjara dan suaminya Alwin Basri okeh Jaksa Penuntut Umum (JOU) dituntut hukuman 8 tahun penjara terkait kasus korupsi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung hingga malam tersebut cukup tegang terutama terhadap dua terdakwa yang terseret kasus korupsi.
Pada sidang penuntutan dipimpin Ketua Majelis hakim Gatot Sarwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 30 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui mantan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut sebelumnya didakwa melakukan tindak korupsi Proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pemotongan Proyek pembangunan di 16 kecamatan dan pemotongan insentif bagi pegawai total dugaan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.