Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 17:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang puluhan miliar terkait kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero). Dana yang diambil sementara oleh penyidik berbentuk rupiah dan dolar Singapura.
“Dolar Singapura sebesar SGD2.991.470, dan rupiah sebesar Rp1.500.000.000,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.
Jika ditotal, seluruh uang itu senilai Rp39,5 miliar. KPK meyakini dana itu berkaitan dengan kasus korupsi yang kini diusut.
“Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT PP,” ujar Budi.
Baca juga: Tersangka Korupsi di PT PP Tunjuk Pihak Ketiga Buat Bikin Proyek Fiktif |