KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek di PT PP

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek di PT PP

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 17:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang puluhan miliar terkait kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero). Dana yang diambil sementara oleh penyidik berbentuk rupiah dan dolar Singapura.

“Dolar Singapura sebesar SGD2.991.470, dan rupiah sebesar Rp1.500.000.000,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.

Jika ditotal, seluruh uang itu senilai Rp39,5 miliar. KPK meyakini dana itu berkaitan dengan kasus korupsi yang kini diusut.

“Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT PP,” ujar Budi.
 

Baca juga: Tersangka Korupsi di PT PP Tunjuk Pihak Ketiga Buat Bikin Proyek Fiktif

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini.

Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)