Tersangka Korupsi di PT PP Tunjuk Pihak Ketiga Buat Bikin Proyek Fiktif

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tersangka Korupsi di PT PP Tunjuk Pihak Ketiga Buat Bikin Proyek Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 08:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru dalam kasus dugaan rasuah terkait dengan pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero). Tersangka diduga menunjuk orang lain, untuk mengerjakan proyek fiktif.

"Perkara di PP in terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana, proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkontraktorkan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Budi mengatakan, penyidik menemukan nota tagihan atau invoice atas pengerjaan proyek pihak ketiga ini. Namun, bentuk fisiknya tidak ditemukan pas ditelusuri.

"Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang, sesuai nilai proyeknya," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Mengembangkan Kasus Korupsi di BJB

Uang yang dicairkan itu masuk ke kantong sejumlah orang. Budi enggan menyebutkan identitas pihak penerima uang proyek fiktif ini.

“Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini.

Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)