Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 19:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. Perkara itu berpeluang berkembang.
“Tentu ini juga tidak berhenti di sini, bisa jadi ini menjadi pengembangan-pengembangan dalam proses penyidikan nantinya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi mengatakan, pihaknya mengendus banyaknya perpindahan uang terkait dana non-budgeter terkait perkara ini. Sejumlah pihak yang menerima akan dicari untuk pertimbangan pengembangan kasus.
“Alirannya terus dilacak oleh penyidik, tentu untuk melihat siapa-siapa saja yang kemudian juga turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi.
Budi belum bisa memerinci pengembangan kasus dugaan rasuah di BJB ini. Pencarian bukti dan pendalaman keterangan saksi masih dilakukan penyidik.
KPK menetapkan lima tersangka dalam korupsi pengadaan iklan BJB. Mereka ialah Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.