Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 16:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pengembalian dana dari agensi kepada PT Bank BJB, dalam pengadaan iklan. Namun, tersangka, melalui Divisi Corsec BJB malah memasukkan uang itu ke anggaran non-budgeter, bukan dikembalikan.
“Ada selisih antara jumlah yang dianggarkan dengan uang yang betul-betul dibayarkan kepada penyedia barang dan jasa. Di mana, dari selisih uang itu kemudian dikembalikan kembali ya ke BJB begitu ya, melalui Corsec—nya itu. Nah di situ kemudian uang selisih itu menjadi dana non-budgeter di BJB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman, soal regulasi terkait keputusan pemindahan kembalian dana itu masuk ke dalam anggara non-budgeter di BJB. Sejumlah pihak sudah diperiksa penyidik.
“Termasuk juga (didalami) bagaimana pengelolaan dana non-budgeter di BJB juga didalami, bagaimana regulasinya, ketentuan mekanisme dalam pengaturan dana non-budgeter,” ujar Budi.
Penyidik juga mendalami penggunaan dana tersebut. Pihak-pihak yang kecipratan uang panas dalam kasus ini diharap terbongkar.
“Untuk siapa saja, apakah ada aliran-aliran ke pihak-pihak lainnya, semuanya itu didalami,” ucap Budi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Iklan, Perusahaan Agensi Berikan Uang ke Divisi Corsec BJB |