Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2025 08:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemerintah memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. Keputusan itu diharap tidak sekadar birokrasi belaka.
"Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPK M Aminuddin di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Penyelenggaraan haji kini diurus oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sementara itu, pengelolaan keuangan haji menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Aminuddin mengatakan, keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia. KPK yakin dua lembaga itu bisa memaksimalkan fungsi kontrol.
"Justru harapannya, itu akan membuat check and balance, atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," ucap Aminuddin.
Bac juga: AMPHURI Minta Peningkatan Peran Swasta dalam Penyelenggaraan Haji |