Sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Grobogan sebelum penetapan tersangka dugaan perundungan dan penganiayaan hingga menewaskan Angga Bagus Perwira, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan.
Media Indonesia • 15 October 2025 10:30
Grobogan: Polisi segera menetapkan tersangka pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap Angga Bagus Perwira, siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan. Dinas Pendidikan setempat memberikan pendampingan terhadap dua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus ini.
Pengusutan kasus perundungan hingga mengakibatkan kematian Angga Bagus Perwira, 12, terus berlanjut. Polisi telah memeriksa sepuluh saksi termasuk guru dan siswa di sekolah tersebut.
“Kepolisian segera tetapkan tersangka, ada dua anak berhadapan dengan hukum,” kata Kepala Polres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Rabu, 15 Oktober 2025.
Meski akan menetapkan tersangka, polisi tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak. Kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Penyidik telah memeriksa empat guru dan enam siswa sebagai saksi. Mereka mendalami apakah kasus ini murni perundungan atau tindak pidana biasa.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian pihak sekolah. Investigasi dilakukan terhadap pengawasan yang mengakibatkan perundungan dan penganiayaan hingga menewaskan Angga.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan sementara adalah kasus pidana murni. Untuk sekolah masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur Ike Yulianto Wicaksono.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka akibat benda tumpul di bagian belakang tubuh. Luka tersebut mengakibatkan patah tulang yang menyambung ke kepala.
“Hasilnya ada tulang di belakang yang menyambung ke kepala ini patah. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Kapolres.
Kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Geyer tetap berlangsung normal. Situasi sekolah kondusif meski kasus perundungan masih menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Purnyomo mengungkapkan proses pembelajaran tidak terganggu. Pihaknya memberikan pendampingan terhadap siswa terduga pelaku berinisial A.
“Kami lakukan pendampingan terhadap terduga pelaku karena yang bersangkutan mengalami trauma dan depresi berat. Disdik tetap memberikan hak pendidikan bagi terduga pelaku, sekalipun nantinya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Purnyomo.
Dinas Pendidikan Grobogan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Selain pendampingan hukum, fokus utama pada pemulihan kondisi psikologis terduga pelaku. Purnyomo menegaskan pihaknya memberikan ruang bagi anak tersebut untuk menempuh pendidikan hingga lulus. Pendekatan restorative justice menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini.