Farhan Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemkot

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Metrotvnews.com/Roni Kurniawan)

Farhan Hormati Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemkot

Roni Kurniawan • 4 November 2025 15:20

Bandung: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.

Farhan menilai, siapa pun yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum tentu bersalah. Farhan meminta semua pihak menghormati tahapan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 4 November 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Farhan menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Farhan percaya Kejari Bandung bekerja secara profesional dan setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan," ujar Farhan.

Farhan juga memastikan tidak akan menghalangi atau mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. Farhan menilai, mempercepat proses penyidikan berarti mempercepat tercapainya kepastian hukum.

"Kita percayakan semuanya pada proses hukum. Semakin cepat proses hukum berjalan, maka semakin cepat juga adanya kepastian hukum," tegas Farhan.

Farhan memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi kasus. Ia meminta publik menunggu informasi resmi dari kejaksaan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

"Kami mengikuti dengan seksama perkembangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung. Saya berharap seluruh pihak dapat menunggu informasi resmi," ucapnya.

Sebagai kepala daerah, Farhan menegaskan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan normal.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, terdapat delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta beberapa pejabat setingkat kepala bidang dan kepala seksi.  "Kami para ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti," kata Iskandar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)