Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 08:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam dugaan rasuah pengadaan jalan. Padahal, hakim pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus ini, sudah memerintahkan Bobby diperiksa.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya sudah memanggil jaksa untuk mendalami kabar perintah hakim memanggil Bobby. Hasil klarifikasi disebut hakim tidak memberikan perintah tegas.
“(Hakim) pernah menyatakan atau menanyakan ini, yang lainnya (Bobby) tolong dihadirkan. Nah (jaksanya) sempat dihadirkan. Ditanya lagi sama JPU-nya (ke hakim). Pak, yang ini (Bobby) mau minta dihadirkan enggak? Nah itu tidak dijawab, seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Asep turut membongkar hasil penyidikan untuk memberikan penjelasan soal tidak dipanggilnya Bobby dalam kasus ini. Menurut dia, penyidik sudah menanyakan kemungkinan tersangka sekaligus Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), menyerahkan uang suap ke Bobby.
“KIR ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi dari KIR, ini bertemu dengan saudara, apa namanya, artinya menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution), tidak ada,” ucap Asep.
KPK juga turut menanyakan kemungkinan Kepala Dinas nonaktif PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) menyetor uang ke Bobby. Dalam pemeriksaan, Topan membantah adanya setoran ke bosnya itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra