Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Ihfa Firdausya • 1 June 2025 08:36
Jakarta: Regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda perlu disusun. Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR Muhammad Husni merespons maraknya kasus kegagalan keberangkatan jamaah melalui jalur non-kuota tersebut pada tahun ini.
Haji furoda merupakan jalur haji yang dilaksanakan atas undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, kata Husni, kewenangan pemberian visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Arab Saudi, termasuk kepada jamaah asal Indonesia.
Sebagai Anggota Timwas Haji DPR, dia mengungkapkan realita pelaksanaan haji furoda menimbulkan sejumlah persoalan serius yang merugikan masyarakat, terutama calon jamaah dan biro perjalanan. Berdasarkan laporan yang diterima, banyak calon jamaah yang telah membayar biaya penuh untuk berangkat haji jalur furoda. Namun, mereka gagal diberangkatkan lantaran visa tak kunjung terbit dari Pemerintah Arab Saudi.
"Imbasnya cukup besar. Pertama, jamaah tidak bisa berangkat karena visa haji furoda tidak keluar. Kedua, biro travel yang telah mempersiapkan akomodasi seperti tiket pesawat, hotel, dan layanan lainnya, akhirnya mengalami kerugian besar karena semua persiapan menjadi sia-sia," jelas Husni dalam keterangan di Arab Saudi, Sabtu, 31 Mei 2025.
Husni mengatakan DPR melalui Komisi VIII akan mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 untuk memasukkan ketentuan terkait penyelenggaraan haji furoda sebagai bagian penting dari evaluasi dan perbaikan regulasi.
"Ini menjadi bahan evaluasi kita di DPR. Kami menilai bahwa jalur haji furoda harus diatur secara jelas dalam revisi undang-undang tersebut agar ke depan tidak ada lagi pihak yang dirugikan, terutama para jemaah," tegas dia.
Baca Juga:
Penyebab Jemaah Haji Indonesia Mengalami Masalah Tulang |