Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan alat bukti pencabulan. Metrotvnews.com/ Antonio
Antonio • 18 July 2025 20:15
Bekasi: Seorang kakek di Bekasi berinisial K, 73, melakukan perbuatan cabul kepada lima anak yang masing-masing berusia 4,7, 8, 9, dan 10 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan K melakukan aksi tersebut dengan modus mengajak anak-anak berboncengan menggunakan sepeda motor pada Sabtu, 17 Mei 2025.
"Pada saat korban naik ke atas kendaraan dibantu pelaku, dan jari-jari pelaku menyentuh kemaluan korban," kata Kusumo di Bekasi, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca: Data KPAI: 2.057 Kasus Perlindungan Anak pada 2024 Didominasi Isu Pengasuhan
|
Saat di dalam perjalanan, K pun melakukan hal yang sama ke dua orang anak yang duduk di bagian depan sepeda motor pinjamannya itu.
"Ini terungkap setelah korban mengaku mengalami luka pada kemaluannya dan pelaku kita amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya K yang telah ditangkap terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya.