KPK Diminta Bikin Aturan Larang Koruptor Pakai Penutup Wajah

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Diminta Bikin Aturan Larang Koruptor Pakai Penutup Wajah

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 08:04

Jakarta: Tren tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan penutup wajah berlebihan saat diperiksa. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK membuat aturan tegas untuk melarang tahanan menggunakan penutup wajah berlebihan.

"KPK harus tegas, borgol dan rompi oranye saja bisa," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Yudi mengatakan KPK harus meminta petugas penjaga melarang tahanan menggunakan penutup wajah berlebih, saat dibawa ke ruang pemeriksaan. Itu, kata dia, bisa memaksimalkan rasa malu dan menimbulkan efek jera.

"Wajah mereka yang terpampang jelas, siapa tahu akan menambah rasa malu," ucap Yudi.

KPK diminta memampang wajah tahanan lebih lama. Yudi menyarankan sosok tersangka dipublikasikan wajahnya saat konferensi pers, pemeriksaan, sampai sidang pengadilan.
 

Baca juga: Tren Tersangka dan Tahanan KPK Pakai Masker karena Malu Luar Biasa

Menurut Yudi, KPK tidak perlu menunggu DPR atau pemerintah membuat aturan untuk melarang penggunaan penutup wajah berlebih. Aturan internal dinilai cukup untuk membuat kebijakan tersebut.

"Enggak perlu sampai diatur KUHAP, cukup aturan internal KPK saja, seperti rompi dan borgol. Namun, cukup di aturan SOP KPK saja," tegas Yudi.

Sebelumnya, penggunaan penutup wajah bagi tahanan KPK menjadi polemik. Para tersangka menghindari sorotan Lembaga Antirasuah kini mengkaji aturan terkait penggunaan penutup wajah bagi tahanan.

"Terkait hal ini (penggunaan masker bagi tahanan), sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Penggunaan penutup wajah berlebih dilakukan tersangka untuk menghindari sorotan publik. Selain masker, mereka kerap menggunakan map atau berkas untuk menutupi wajah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)