Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 14 July 2025 16:13
Tangerang: Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk yang tersandung kasus penyelundupan narkoba vape dengan liquid yang berisi zat ethomidate dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ijonk sapaan karibnya akan dimasukan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Penitipan itu diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk mempercepat proses persidangan.
"Artinya tinggal menunggu jadwal sidangnya. Jadi nanti selama menjalani persidangan, Ijonk akan ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dengan status tahanan titipan Kejari Kota Tangerang," ujar Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Senin, 14 Juli 2025.
Made menuturkan, Ijonk akan ditempatkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang di ruangan isolasi, hingga waktu yabg telah ditetapkan. Nantinya, Ijonk pun akan menempati blok bersama tahanan lainnya.
"Ijonk di tempat isolasi selama 2 minggu, kemudian baru dipindahkan ke blok mapenaling, itu sudah SOP kegiatan di lapas," katanya.
Baca: Kasus Vape Obat Bius Jonathan Frizzy Dilimpahkan ke Kejari Kota Tangerang |