Perceraian Verstek: Pengertian, Syarat, dan Perbedaan dengan Cerai Verzet

Ilustrasi perceraian. (Istimewa)

Perceraian Verstek: Pengertian, Syarat, dan Perbedaan dengan Cerai Verzet

Riza Aslam Khaeron • 26 August 2025 17:25

Jakarta: Kasus perceraian antara pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha mencuri perhatian publik karena diputus hanya dalam dua kali sidang. Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025, dan putusan cerai dijatuhkan pada sidang kedua tanggal 25 Agustus 2025.

Menurut pernyataan kuasa hukum Pratama Arhan, putusan dijatuhkan secara verstek, yakni tanpa kehadiran Azizah sebagai tergugat.

Putusan verstek mempercepat proses hukum karena tergugat tidak hadir di sidang meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Namun, keputusan ini masih bisa digugat melalui mekanisme hukum bernama verzet.

Lantas, apa itu cerai verstek, bagaimana perbedaannya dengan verzet? Apa syarat-syarat verstek dikabulkan? Berikut ulasannya.
 

Pengertian Perceraian Verstek dan Verzet

Perceraian verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh pengadilan tanpa kehadiran tergugat, setelah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Dalam praktiknya, apabila tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian meskipun telah dipanggil dua kali secara patut, maka majelis hakim dapat memutus perkara secara verstek. Hal ini diatur dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan RI, putusan verstek tidak serta-merta menutup hak tergugat untuk membela diri. Oleh karena itu, mekanisme verzet disediakan sebagai bentuk perlawanan hukum atas putusan verstek.

Verzet merupakan upaya hukum yang diajukan oleh pihak tergugat setelah putusan verstek dijatuhkan, dengan tujuan meminta pengadilan memeriksa kembali perkara tersebut secara kontradiktor (dua pihak hadir). Verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak tergugat menerima salinan resmi putusan atau sejak pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Dengan demikian, perceraian verstek dan verzet saling berkaitan. Verstek adalah bentuk putusan karena ketidakhadiran tergugat, sedangkan verzet adalah hak tergugat untuk memohon pemeriksaan ulang sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan tersebut.
 
Baca Juga:
PN Tangerang Membenarkan Gugatan Cerai Pesepak Bola Pratama Arhan
 

Syarat Putusan Perceraian Verstek Dapat Dikabulkan

Putusan verstek agar dijatuhkan memiliki beberapa syarat yang telah diatur dalam hukum, khususnya dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Tergugat, baik secara individu maupun bersama-sama, tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan, dan juga tidak memberikan jawaban atas gugatan;
  2. Tergugat tidak mengutus wakil atau kuasa hukum yang sah untuk hadir di pengadilan dan tetap tidak mengajukan jawaban;
  3. Panggilan terhadap tergugat telah dilakukan secara sah dan patut sesuai dengan hukum acara perdata, yaitu melalui Juru Sita Pengadilan yang berwenang;
  4. Gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki dasar hukum yang kuat, beralasan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan ketertiban umum.
Ketentuan ini memastikan bahwa putusan verstek bukan alat untuk menyalahgunakan ketidakhadiran tergugat, melainkan bentuk penghormatan pada ketertiban prosedur hukum.

Putusan verstek dalam perkara perceraian merupakan solusi hukum yang sah untuk menghadapi ketidakhadiran tergugat, tetapi tetap menjamin hak perlawanan melalui mekanisme verzet.

Kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha menjadi contoh nyata bagaimana prosedur ini berjalan dalam praktik, menunjukkan bahwa ketidakhadiran di sidang bukanlah akhir dari proses hukum. Pemahaman mendalam mengenai syarat, mekanisme, dan hak para pihak sangat penting agar proses perceraian berjalan adil dan sesuai hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)