Anggota Dewan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 27 August 2025 17:29
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Kota, Rabu, 27 Agustus 2025. Anggota Dewan tersebut terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta pakar yang bertugas memberikan rekomendasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahun.
Salah satu yang dikuhkuhkan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi. Ia menegaskan pihaknya akan berupaya agar proses penetapan UMP 2026 berjalan kondusif.
“Tujuannya dewan pengupahan ini adalah bagaimana menghitung setiap tahun UMP yang layak untuk pengusaha maupun pekerja. Mudah-mudahan 2026 kondusif, tidak ada hal yang mengkhawatirkan. Pekerja happy, pengusaha juga happy,” kata Diana.
Diana juga menyampaikan pesan Gubernur Pramono Anung agar penetapan UMP dilakukan tepat waktu. Mengingat Jakarta kerap menjadi barometer nasional.
Baca juga: Dewan Pengupahan DKI Resmi Dikukuhkan |