KPK Pertimbangkan Memanggil Kembali Eks Menag Yaqut

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Pertimbangkan Memanggil Kembali Eks Menag Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 07:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil kembali eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sudah diperiksa dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 1 September 2025.

“Nanti, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi, kalau memang masih dibutuhkan (keterangan Yaqut) untuk dilakukan pemanggilan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Budi meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan jika diminta hadir oleh penyidik. Sebab, eks Menag itu sudah masuk dalam daftar pencegahan dan tidak bisa beralasan sedang di luar negeri.

“Masih ada gitu ya, dalam waktu enam bulan sejak diterbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri (untuk Yaqut),” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Selisik Dugaan Aliran Dana Kuota Haji


Yaqut sempat buka mulut usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut mengaku dicecar belasan pertanyaan soal kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan), materi ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.

Yaqut diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Menurut dia, pertanyaan penyidik masih berkorelasi dengan pemeriksaan sebelumnya.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi, ada pendalaman,” ucap Yaqut.

Yaqut menyebut pertanyaan dari penyidik tidak menyimpang dengan kasus yang tengah diusut. Namun, dia meminta detailnya ditanyakan kepada KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)