Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 2 September 2025 07:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil kembali eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sudah diperiksa dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 1 September 2025.
“Nanti, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi, kalau memang masih dibutuhkan (keterangan Yaqut) untuk dilakukan pemanggilan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.
Budi meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan jika diminta hadir oleh penyidik. Sebab, eks Menag itu sudah masuk dalam daftar pencegahan dan tidak bisa beralasan sedang di luar negeri.
“Masih ada gitu ya, dalam waktu enam bulan sejak diterbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri (untuk Yaqut),” ucap Budi.
Baca Juga:
Pemeriksaan Kedua Yaqut, KPK Selisik Dugaan Aliran Dana Kuota Haji |