Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 September 2025 20:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik meminta Yaqut menjelaskan perbedaan tafsir dalam aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah pada 2023-2024.
“Jadi hasil muasalnya didalami penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.
KPK sejatinya menilai pembagian kuota haji tambahan harus dilakukan dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menilai ada jalur khusus untuk Menteri Agama membuat aturan tersendiri.
“(Juga didalami) kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ucap Budi.
Baca juga: Pemeriksaan Kedua, Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Soal Korupsi Kuota Haji |