Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Mengurus balik nama sepeda motor menjadi langkah penting setelah melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas. Proses ini menjamin kepastian hukum atas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari.
Proses balik nama memastikan data pemilik yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai dengan data pemilik baru. Dengan demikian, pengurusan pajak tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama.
Syarat dokumen yang wajib disiapkan
Untuk kelancaran proses, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat. Berikut adalah dokumen yang menjadi syarat utama:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru yang asli beserta salinannya.
- BPKB asli dan salinan.
- STNK asli dan salinan.
- Kwitansi pembelian motor yang sah dan dibubuhi meterai.
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tahapan Prosedur Balik Nama
Prosedur balik nama kendaraan dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti secara berurutan.
- Datangi kantor Samsat
- Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran untuk verifikasi
- Isi formulir yang disediakan.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
Biaya yang diperlukan untuk proses balik nama motor terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut meliputi pajak dan biaya administrasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Secara umum, rincian biaya mencakup:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.
Pemilik dianjurkan menyiapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tak terduga lainnya. (
Daffa Yazid Fadhlan)