Ilustrasi. Foto: Freepik.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan warisan tidak dikenakan pajak lantaran bukan bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Agar terbebas dari PPh Final, ahli waris berhak mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Dasar hukum warisan bebas PPh
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh, sehingga para ahli waris terbebas dari pembayaran pajak atas bangunan atau tanah yang diberikan pewaris.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) Pasal 200 ayat 1 huruf d, menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
Namun, pengecualian dari kewajiban membayar PPh atas pengalihan hak tanah/bangunan diberikan melalui penerbitan SKB PPh, sesuai dengan PMK-81/2024 Pasal 200 ayat 2.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tata cara pengajuan SKB PPh
Berikut merupakan tata cara pengajuan SKB PPh:
- Ahli waris dapat mengajukan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdaftar atau bisa secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Dalam proses pengajuan, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa "Surat Pernyataan Pembagian Waris" sebagaimana tertuang dalam Peraturan DJP Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
- Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja setelah ahli waris melengkapi data permohonan kepada KPP tempat ahli waris terdaftar.
- Setelah terverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh.
Perbedaan PPh dan BPHTB
Agar tidak salah paham, berikut perbedaan PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang perlu kamu tahu:
PPh merupakan pajak pusat. Dalam kasus pengalihan hak karena warisan, PPh dapat dibebaskan dengan SKB PPh.
BPHTB merupakan pajak daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak ini tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)