Tak Ada Kenaikan, Pemkab Tangerang Malah Beri Potongan PBB dan BPHTB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Tak Ada Kenaikan, Pemkab Tangerang Malah Beri Potongan PBB dan BPHTB

Hendrik Simorangkir • 19 August 2025 15:14

Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025. Alasan tidak menaikan berdasarkan hasil kesepakatan dari pimpinan di daerah setempat.

"Jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi Pemkab Tangerang tidak menaikkan semua pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, di Tangerang, Selasa, 19 Agustus 2025.
 

Baca: Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Tidak Menaikkan PBB
 
Budhi menuturkan saat ini bahkan pihaknya memberikan potongan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai rangkaian HUT ke-80 RI. Program keringanan BPHTB dan pembebasan denda PBB ini berlaku pada 17 hingga 30 Agustus 2025. 

"Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen," jelas Budhi.

Budhi menjelaskan Pemkab Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah. Terkait kebijakan tarif pajak ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT, pajak opsen, PKB, PBKB, termasuk PBB dan PBHTB," jelas Budhi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)