Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Tak Ada Kenaikan, Pemkab Tangerang Malah Beri Potongan PBB dan BPHTB
Hendrik Simorangkir • 19 August 2025 15:14
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025. Alasan tidak menaikan berdasarkan hasil kesepakatan dari pimpinan di daerah setempat.
"Jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi Pemkab Tangerang tidak menaikkan semua pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi, di Tangerang, Selasa, 19 Agustus 2025.
| Baca: Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Tidak Menaikkan PBB
|
"Pemerintah daerah memberikan keringanan untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Kemudian juga pemberian diskon BPHTB sebesar 5 persen," jelas Budhi.
Budhi menjelaskan Pemkab Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame dan pajak air tanah. Terkait kebijakan tarif pajak ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT, pajak opsen, PKB, PBKB, termasuk PBB dan PBHTB," jelas Budhi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com