Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 18 August 2025 13:29
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan total narapidana yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba pada momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Total, 1.519 orang mendapatkan potongan hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Mohamad Fadil menjelaskan para narapidana mendapat remisi karena berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian, narapidana tersebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas dengan predikat baik.
“(Narapidana yang mendapat remisi juga) telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Fadil, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Fadil menjelaskan narapidana yang mendapat remisi terdiri atas 974 narapidana kasus narkotika. Sebanyak dua narapidana dari kasus human traficing juga mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi juga diberikan remisi. Kemudian, 512 narapidana kasus kriminal umum mendapatkan potongan masa pemenjaraan.
Fadil menyampaika tidak ada narapidana kasus terorisme yang diberikan remisi. Sementara itu, ada 15 narapidana kasus pencucian uang mendapatkan keringanan masa tahanan.
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi. Hukuman penjaranya dipotong sebulan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian, juga mendapatkan remisi. Teman dari Mario Dandy itu mendapatkan pemangkasan masa penjara selama tiga bulan.
Baca Juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Terbukti Terima Suap dari Ronald Tannur |
John Refra alias John Kei juga mendapatkan pemotongan masa penjara selama empat bulan. Kei masih harus menjalani hukuman sampai Oktober 2039.
Selain remisi kemerdekaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebut adanya pembagian remisi dasawarsa 2025. Total, 1.556 narapidana di Salemba menerima pemangkasan hukuman.
Sebanyak 1.033 orang terseret kasus narkotika mendapatkan remisi. Lalu, ada tiga narapidana kasus human traficing mendapatkan remisi dasawarsa.
Ada juga 20 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dasawarsa. Sebanyak 483 narapidana kasus kriminal umum dan 16 kasus pencucian uang juga mendapat remisi dasawarsa.
Ronald Tannur menjadi orang yang mendapatkan remisi dasawarsa selama 90 hari. Tannur akan bebas pada September 2028.
John Kei dan Shane Lukas juga mendapatkan remisi dasawarsa. Masing-masing mendapatkan 90 hari potongan masa penjara.