Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Dok Kejagung

Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 16:35

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Uang sebesar Rp2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Sritex disita penyidik.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2023.

Harli mengatakan uang itu ditemukan dalam dua plastik bening. Dana tersusun rapi dengan pecahan Rp100 ribu.

Kantung uang pertama tertuliskan tanggal 20 Maret 2024. Kantung kedua tertuliskan tanggal 12 Mei 2024.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah AMS, Solo Baru, Sukoharjo. Penyidik menyita dokumen dan dua ponsel.

“Selanjutnya, terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ucap Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung Periksa Istri Tersangka Kasus Korupsi di Sritex


Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)