Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Dok Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 16:35
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Uang sebesar Rp2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Sritex disita penyidik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2023.
Harli mengatakan uang itu ditemukan dalam dua plastik bening. Dana tersusun rapi dengan pecahan Rp100 ribu.
Kantung uang pertama tertuliskan tanggal 20 Maret 2024. Kantung kedua tertuliskan tanggal 12 Mei 2024.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah AMS, Solo Baru, Sukoharjo. Penyidik menyita dokumen dan dua ponsel.
“Selanjutnya, terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ucap Harli.
Baca Juga:
Kejagung Periksa Istri Tersangka Kasus Korupsi di Sritex |