Diperiksa sebagai Korban, Yai Mim Laporkan 17 Orang Termasuk Ketua RT/RW

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Diperiksa sebagai Korban, Yai Mim Laporkan 17 Orang Termasuk Ketua RT/RW

Daviq Umar Al Faruq • 21 October 2025 10:52

Malang: Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, menjalani pemeriksaan perdana di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Selama empat jam, penyidik memeriksa Imam Muslimin terkait laporan dugaan persekusi yang menimpanya pada September 2025.

Imam Muslimin hadir didampingi istri, anak, serta kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Tim hukum menyatakan pemeriksaan berjalan lancar. “Pemeriksaan berjalan lancar. Pertanyaan terkait dengan kronologi, kerugian yang dialami, siapa saja yang terlibat persekusi pada waktu itu. Juga termasuk menerangkan peran masing-masing terlapor,” ujar Agustian Siagian, Senin, 20 Oktober 2025.

Agustian menjelaskan, kliennya mengalami persekusi dalam tiga insiden terpisah. Dua kejadian pertama berlangsung pada 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dan 19.00 WIB. Insiden ketiga terjadi pada 22 September 2025 malam.

“Yang kami laporkan yang kejadian pada malam hari, fokus kita di situ,” jelas Agustian.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fakhruddin Umasugi, mengungkapkan kekerasan fisik yang dialami Yai Mim. Dalam insiden tersebut, salah satu terlapor menyiramkan cairan ke wajah korban hingga menimbulkan sensasi panas.
 

“Beliau sempat ditanduk di bagian paha dan belakang kepala. Untuk memperkuat laporan, kami akan melakukan visum karena ada indikasi pelanggaran Pasal 170 KUHP,” ungkap Fakhruddin.

Tim hukum Yai Mim melaporkan sedikitnya 17 orang dalam kasus ini. Mereka yang dilaporkan antara lain Sahara dan suaminya, serta Ketua RT dan RW setempat. “Barang bukti juga sudah kami serahkan, kurang lebih ada belasan dari versi kita dan unduhan di media sosial,” tambah Fakhruddin.

Para terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335, 336, 351 ayat (1), 167 ayat (1), 406 ayat (1), dan Pasal 55. Kasus yang viral di media sosial ini telah berimbas pada karir mengajar Imam Muslimin. Pihak UIN Malang telah menonaktifkannya dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Puncaknya, warga Perumahan Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama. Surat itu meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan dengan lima poin alasan, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan dan adat istiadat setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)