Jalanan Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga.
Mohamad Farhan Zhuhri • 18 February 2025 14:56
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Syafrin) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Syafrin Liputo mengatakan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta akan diberlakukan. Penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur ERP akan selesai tahun ini.
Syafrin mengatakan regulasi soal ERP akan termua dalam Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Setelah Raperda rampung, Pemprov bisa segera menyusun aturan teknis untuk pelaksanaannya
Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas ketika Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.
"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia mengakui wacana penerapan sistem jalan berbayar bukan kebijakan populis yang mudah diterima. Sebab, sejatinya penerapan ERP telah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, sempat menuai penolakan.
Baca juga: Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi: Saya Enjoy Saja |