Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2025 15:53
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons rencana Komisi III DPR yang ingin membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat reses. RI 6 mengaku belum menerima pengajuan langkah tersebut dari Komisi III DPR.
"Belum ada permintaan tersebut (bahas revisi KUHAP saat reses)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan pembahasan aturan bisa dilakukan selama masa reses. Asal, kegiatan tersebut mendapat persetujuan oleh pimpinan DPR.
"Ya kan ada aturannya dan harus sesuai ijin pimpinan," ujar dia.
Baca juga:
Komisi III Ingin Revisi KUHAP Berlaku pada Januari 2026 |