Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 22 May 2025 15:57
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku pada 1 Januari 2026. Sehingga, bisa berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokhman dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 22 Mei 2025.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat selama masa reses. Agar revisi KUHAP yang baru bisa segera dirampungkan.
Baca juga:
DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP di Masa Reses |