Komisi III Ingin Revisi KUHAP Berlaku pada Januari 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Komisi III Ingin Revisi KUHAP Berlaku pada Januari 2026

Rahmatul Fajri • 22 May 2025 15:57

Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku pada 1 Januari 2026. Sehingga, bisa berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokhman dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 22 Mei 2025.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat selama masa reses. Agar revisi KUHAP yang baru bisa segera dirampungkan. 
 

Baca juga: 

DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP di Masa Reses


Politikus Partai Gerindra itu menyebut pihaknya sudah mendengar dari 28-29 organisasi masyarakat, advokat, hingga mahasiswa terkait sikap mereka mengenai revisi KUHAP. Langkah itu akan terus dilakukan di sisa masa sidang kali ini.

"Sisa masa sidang ini, sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi persemuan seperti ini, bahkan di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)