Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 22 May 2025 12:24
Jakarta: Komisi III DPR akan membahas mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasannya bakal dilakukan di masa reses yang dimulai pada akhir Mei 2025.
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Revisi KUHAP harus dituntaskan sebelum 2025 berakhir. Karena menyesuaikan KUHP nasional yang bakal berlaku pada 2026.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," jelas Habiburokhman.
Baca: Komnas HAM: Substansi Revisi KUHAP Harus Menjawab Persoalan Peradilan Pidana |