Ridwan Kamil. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
P Aditya Prakasa • 28 May 2025 12:59
Bandung: Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut kehadiran kliennya sebagai prinsipal bukan merupakan kewajiban. Oleh karena itu, kliennya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan sidang gugatan perdata terkait hak identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, persidangan kali ini sudah diwakilkan langsung oleh dirinya bersama tim. Menurutnya, dalam hukum acara perdata tidak ada kewajiban prinsipal harus hadir.
"Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir," ujar Muslim saat ditemui usai persidangan, Rabu 28 Mei 2025.
Baca:
Ridwan Kamil Dituduh Hamili Lisa Mariana, 6 Saksi Diperiksa |