Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tidak Wajib Hadir di Persidangan

Ridwan Kamil. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tidak Wajib Hadir di Persidangan

P Aditya Prakasa • 28 May 2025 12:59

Bandung: Kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut kehadiran kliennya sebagai prinsipal bukan merupakan kewajiban. Oleh karena itu, kliennya menunjuk kuasa hukum sebagai perwakilan sidang gugatan perdata terkait hak identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, persidangan kali ini sudah diwakilkan langsung oleh dirinya bersama tim. Menurutnya, dalam hukum acara perdata tidak ada kewajiban prinsipal harus hadir. 

"Di dalam hukum acara perdata, rekan-rekan harus tahu bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat untuk hadir dalam sidang perdana. Jadi kenapa tidak hadir, karena memang tidak ada kewajiban untuk hadir," ujar Muslim saat ditemui usai persidangan, Rabu 28 Mei 2025.

Baca: 

Ridwan Kamil Dituduh Hamili Lisa Mariana, 6 Saksi Diperiksa


Muslim memastikan, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukan sebuah hal yang fatal. Hal itu berdasarkan aturan tersebut serta persidangan pun tetap berjalan. 

"Kecuali dalam hukum acara perdata, disebutkan bahwa hadir harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Itu nanti bagian daripada mediator yang akan menentukan, bukan dalam persidangan ini," kata Muslim.

Sementara, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengingatkan bahwa kehadiran dari prinsipal ini seharusnya dipenuhi oleh Ridwan Kamil, karena hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor satu tahun 2016.

"Ingat peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki itikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)