Suasana proses pembayaran pajak di Samsat. Dok. Metro TV
Jakarta: Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menggaungkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Kebijakan yang dipromosikan terus menerus oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini berlaku sejak 20 Maret dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, karena memberikan keringanan berupa penghapusan denda serta biaya administrasi tertentu.
Program ini membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui status pajaknya hanya dengan membayar pokok pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi denda maupun tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi atau sebab lainnya.
Upaya Jawa Barat di bawah pemerintahan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjalankan pemutihan ini kemudian diikuti oleh sejumlah provinsi lain. Banten memulai program serupa sejak 10 April, disusul sejumlah daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Riau.
Namun, belum semua daerah menjalankan program ini. Penerapan kebijakan tersebut sangat perlu diperluas secara nasional.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya program ini bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” kata Dedi dalam unggahan di akun media sosialnya, Rabu, 19 Mei 2025.
Berikut manfaat nyata dari program pemutihan pajak kendaraan yang layak diperluas ke seluruh Indonesia:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Salah satu keuntungan paling dirasakan masyarakat adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Selama ini, denda bisa menumpuk hingga membuat kewajiban pajak menjadi sangat besar dan memberatkan.
Kebijakan ini memberikan angin segar, khususnya bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran karena alasan finansial. Bebas denda berarti mengurangi beban biaya yang sering kali jadi alasan utama masyarakat menunggak pajak.
Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dibuka sampai 30 Juni 2025
2. Penghapusan Tunggakan Pajak Tahun Sebelumnya
Selain membebaskan denda, program ini juga menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan yang menumpuk sebelum tahun 2025. Ini sangat penting karena banyak pemilik kendaraan yang sejak lama tidak melakukan pembayaran pajak, sehingga akumulasi tunggakan membuat mereka enggan memperbarui pajak.
Dengan dihapuskannya tunggakan lama, pemilik kendaraan bisa memperbaiki status pajaknya secara penuh tanpa beban finansial tambahan yang berat. Ini sekaligus memperbaiki data administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak, serta memberikan rasa lega bagi masyarakat yang selama ini merasa terbebani oleh tunggakan yang lama.
3. Pengurusan Balik Nama Kini Lebih Mudah
Program ini juga memudahkan pengurusan administrasi balik nama kendaraan bekas dengan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Selama ini, biaya balik nama sering kali jadi penghambat dalam transaksi jual beli kendaraan bekas karena nominalnya cukup tinggi.
Dengan penghapusan biaya ini, masyarakat lebih terdorong untuk mengurus balik nama kendaraan, sehingga dokumen kepemilikan menjadi lebih sah dan terdaftar resmi. Kondisi ini sangat menguntungkan karena selain memperlancar administrasi, juga mengurangi potensi sengketa kepemilikan dan meningkatkan transparansi data kendaraan di sistem pajak daerah.
4. Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pajak
Pemutihan pajak bukan hanya sekadar program relaksasi, tetapi juga merupakan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Setelah mengikuti program pemutihan, diharapkan pemilik kendaraan akan lebih disiplin dan aktif melakukan pembayaran pajak secara rutin di tahun-tahun berikutnya.
Dengan meningkatnya kepatuhan, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pada akhirnya, ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara luas.
5. Mendukung Akurasi Data dan Implementasi Tilang Elektronik
Dengan adanya pemutihan dan pengurusan administrasi yang lebih mudah, data kendaraan di sistem pemerintah menjadi lebih akurat dan terbarukan. Ini sangat penting dalam mendukung sistem tilang elektronik (e-tilang) yang mulai diterapkan di berbagai daerah.
Data kendaraan yang valid dan terdaftar dengan benar memudahkan penegakan hukum lalu lintas secara digital. Hal ini juga meminimalisasi kesalahan dan potensi pelanggaran akibat data yang tidak sesuai, sehingga menambah efisiensi dan keadilan dalam penindakan pelanggaran.