12 Penjual Ginjal Ilegal Internasional Ditangkap, Ada Anggota Polri

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

12 Penjual Ginjal Ilegal Internasional Ditangkap, Ada Anggota Polri

Siti Yona Hukmana • 20 July 2023 19:47

Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 12 orang tersangka di tangkap.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Karyoto mengatakan 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat dan luar sindikat. Dia menyebut di luar sindikat itu ada oknum aparat.

"Sebanyak sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkap jenderal bintang dua itu.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna mendalami pelaku lain.

Sebelumnya, sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi lokasi penampungan organ ginjal. Kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin dini hari, 19 Juni 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)